dc.description.abstract | Landasan politik hukum nasional di Indonesia di dalam
kerangka Undang-Undang Dasar 1945, tercermin dari sikap
terhadap keberadaan lalu lintas hukum dari berbagai aspek di
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar ini dilihat dari kondisi strategi yang mengacu pada
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk
dioperasionalkan pada tahapan-tahapan pembangunan, dimana
hukum memainkan peranan yang sangat penting.
Peluang dan kendala Pembangunan Jangka Panjang Kedua,
seiring dengan kemajuan pesat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pengaruh globalisasi, berkaitan erat dengan
perkembangan internasional. Kegiatan masyaraat dan
pembangunan harus sejajar dengan pengayoman atas hukum dalam
operasionalnya sebagai bagian dari pembinaan hukum yang
merupakan perwujudan dari politik hukum di Indonesia.
GBHN sebagai garis besar kebijaksanaan pemerintahan
maupun pembangunan, merupakan dokumen poli tik yang juga
memuat politik hukum yang memberi arah terhadap
pengintegrasian dan selanjutnya akan dilakukan oleh suatu
sistem hukum. | en_US |