Perkembangan Politik Hukum di Indonesia
Abstract
Perkembangan politik hukum di Indonesia tidak
terlepas dari rangkaian sejarah ketatanegaraan Republik
Indonesia. Perjalanan panjang sejarah bangsa ini hingga
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah
membentuk sedemikian perkembangan dan pembangunan tata
hukum nasional kita. Sistem hukum yang berlaku sejak jaman
kolonial maupun sistem hukum yang dibangun pada masa
setelah Proklamasi kemerdekaan, hingga lahirnya babakan
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, telah ikut
mewarnai politik hukum yang berlaku di negeri ini.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang telah berlangsung 4 (empat) babak konstitusi dasar
yang berlaku di negara kita. Babakan tersebut diwarnai
dengan berlakunya 3 (tiga) macam Undang-undang Dasar yaitu
UUD 1945 dari tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal
27 Desember 1949, Konstitusi (UUD) RIS 1949 yang mulai
berlaku tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 17
Agustus 1950, dan UUD (Sementara) 1950 yang mulai berlaku
tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 5 Juli 1959,
hingga kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden.
Collections
- Master Theses [1851]