Show simple item record

dc.contributor.advisorLubis, M. Solly
dc.contributor.authorMarbun, Supardy
dc.date.accessioned2023-03-21T04:31:23Z
dc.date.available2023-03-21T04:31:23Z
dc.date.issued1996
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/83301
dc.description.abstractPerkembangan politik hukum di Indonesia tidak terlepas dari rangkaian sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia. Perjalanan panjang sejarah bangsa ini hingga Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah membentuk sedemikian perkembangan dan pembangunan tata hukum nasional kita. Sistem hukum yang berlaku sejak jaman kolonial maupun sistem hukum yang dibangun pada masa setelah Proklamasi kemerdekaan, hingga lahirnya babakan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, telah ikut mewarnai politik hukum yang berlaku di negeri ini. Sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang telah berlangsung 4 (empat) babak konstitusi dasar yang berlaku di negara kita. Babakan tersebut diwarnai dengan berlakunya 3 (tiga) macam Undang-undang Dasar yaitu UUD 1945 dari tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, Konstitusi (UUD) RIS 1949 yang mulai berlaku tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950, dan UUD (Sementara) 1950 yang mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 5 Juli 1959, hingga kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePerkembangan Politik Hukum di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM63105015
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74101#ILMUHUKUM
dc.description.pages53 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record