Tanggung Jawab Pengusaha Angkutan Orang di Darat atas Kerugian Penumpang disebabkan Kecelakaan Alat Angkutan (Studi di Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kotamadya Daerah Tk. II Binjai)
View/ Open
Date
1996Author
Tarigan, Kesatria
Advisor(s)
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan
Metadata
Show full item recordAbstract
Peran pengangkutan dalam tatanan perekonomian suatu bangsa menempati posisi yang sangat penting dan strategis. Khusus dalam bidang angkutan penumpang di darat, peran ini justeru menjadi sangat vital, terlebih lagi di negara seperti Indonesia yang kegiatan ekonomi dan pemerintahnya memiliki ciri-ciri yang masih terpusat di kota-kota tertentu.
Pelayanan jasa angkutan penumpang di darat dengan menggunakan jasa angkutan umum dalam sudut pandang yuridis normatif, banyak mengandung segi hukum yang memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Hubungan hukum dalam bentuk perikatan yakni : perjanjian antara pihak perusahaan angkutan dengan pihak penumpang (perjanjian pengangkutan orang) menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun khusus kewajiban pihak pengangkut yang diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab pengusaha angkutan, dapat dialihkan dalam bentuk pertanggungan (asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi. Kerangka normatif yang demikian diperkenankan oleh UU No. 14 Tahun 1992 dan UU No. 33 Tahun 1964.
Ada dua permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini berkaitan dengan kerangka pemikiran di atas yaitu : 1. Sejauh mana tanggung jawab pengusaha kenderaan bermotor umum di jalan atas kerugian yang diderita penumpang disebabkan kecelakaan oleh alat angkutan tersebut.
2. Bagaimana hubungan tanggung jawab pengusaha angkutan kenderaan bermotor umum berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 33 Tahun 1964 atas kerugian penumpang karena kelalaian dalam melaksanakan angkutan.
Collections
- Master Theses [1851]