dc.description.abstract | Pada umumnya masyarakat yang tinggal di dalam hutan dan di sekitar hutan tingkat kesejahteraannya masih memerlukan perhatian. Hal itu disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan, pendapatan dan kesehatan serta terbatasnya sarana dan prasarana. Kondisi ini mengakibatkan masyarakat sering menggantungkan hidupnya pada pemanfaatan alam sekitar dengan tingkat konservasi hutan yang tidak diindahkan Dalam kaitan ini GBHN (1993), mengamanatkan bahwa Pembangunan Kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi hutan dan dengan mengutamakan pelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup. Dan selanjutnya di dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkugan Hidup adalah merupakan upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan lingkungan hidup". Berkenaan dengan itu Pembangunan hutan dan kehutanan melalui usaha pemanfaatan hutan ditujukan untuk mendukung Pembangunan Nasional. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hutan telah dilaksanakan melalui sistem Hak Pengusahaan Hutan telah membawa konstribusi yang sangat berarti pada Pembangunan Nasional yang sedang berjalan saat ini. Merupakan salah satu sasaran yang telah diprogramkan oleh pemerintah dalam upaya menambah pendapatan nasional. | en_US |