dc.description.abstract | Dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan, masalah pembebasan tanah selalu menjadi
penghalang. Pembebasan tanah adalah suatu perbuatan hukum yang
bertujuan melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat di antara
pemegang hak/penguasa atas tanahnya dengan cara memberikan
ganti rugi. Karena pembebasan tanah merupakan hubungan perdata
yang tunduk pada KUH Perdata maka hubungan antara pemilik tanah
dengan instansi yang memerlukan tanah/Panitia Pembebasan Tanah
merupakan hubungan hukum yang lahir dari perjanjian yang sah.
Penggunaan lembaga konsinyasi dalam pelaksanaan
pembebasan tanah di Kelurahan Sukaramai II Kotamadya Medan yang
menjadi objek dalam penelitian ini merupakan fenomena baru sebagai
upayajalan pintos untuk mengatasi kendala dalam pembebasan tanah.
Secora yuridis penggunaan lembaga konsinyasi adalah upaya hukum
yang dilakukan oleh debitur untuk melakukan pembayaran dalam
perjanjian hutang piutang, karena kreditur menolak menerimanya.
Tindakan konsinyasi (penitipan) ini dilakukan atas dasar perikatan yang
telah dibuat sebelumnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui
pendekatan normatif ( doktrinal research) don pendekatan empiris (non
doktrinal research) dengan menggunakan studi dokumen, wawancara
don kuesioner sebagai alat penelitian.
Dari hasil penelitian ini terungkap bahwa pada dasarnya
pembebasan tanah tunduk kepada hukum perjanjian denganberlandaskan pada asas musyawarah, asas kesepakatan, asas
persamaan hak, asas keseimbangan don asas kepastian hukum,
sehingga apabila akan dilakukan tindakan konsinyasi harus sebelumnya
didahului adanya hubungan hukum yang melahirkan perikatan.
Dalam kenyataannya hakim Pengadilan Negeri Medan
menafsirkan bahwa hubungan hukum yang menerbitkan perikatan
dapat terjadi atas dasar kepentingan umum, perwujudan program
pemerintah dalam membangun rumah untuk rakyat banyak don
diberikannya izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 6 Tahun 1980 tentang izin lokasi
untuk membangun perumahan don izin membebaskan tanah oleh
Perum Perumnas.
Dalam pelaksanaan pembebasan tanah di Kelurahan Sukaramai
II Kotamadya Medan, yang menjadi faktor penghalang (kendala) adalah
disebabkan ganti rugi yang tidak sesuai, tidak ado kepastian tempat
(lokasi) penggantian don karena alasan ekonomis. Adanya kendala ini
menyebabkan pihak Perum Perumnas melakukan tindakan konsinyasi
(menitipkan) uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Medan sekaligus
memohon agar konsinyasi itu dinyatakan sah don berharga serta putusan
ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbaarbij voorraad).
Dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan
permohonan tersebut. Bahwa terhadap tindakan konsinyasi ini telah
menimbulkan duo sikap pada masyarakat yang terkena pembebasan
tanah yakni sebagian menerima dan sebagian lagi menolak.
Sikap menerima ini disebabkan tidak mungkin lagi untuk
bertahan, demi tidak menghambat program pembangunan, tidak mau
berurusan dengan pengadilan dan masyarakat tersebut ternyata tidak
bertempat tinggal di lokasi (hanya disewakan). Bagi masyarakat yang
menolak memberikan alasan karena penyelesaian melalui peradilan
formal, tidak ado kesesuaian harga ganti rugi don tidak ado alasan yang
sah secara yuridis. | en_US |