Show simple item record

dc.contributor.advisorDarus, Mariam
dc.contributor.authorTarmizi, Tarmizi
dc.date.accessioned2023-05-31T02:52:38Z
dc.date.available2023-05-31T02:52:38Z
dc.date.issued1995
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/85219
dc.description.abstractDalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, masalah pembebasan tanah selalu menjadi penghalang. Pembebasan tanah adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat di antara pemegang hak/penguasa atas tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi. Karena pembebasan tanah merupakan hubungan perdata yang tunduk pada KUH Perdata maka hubungan antara pemilik tanah dengan instansi yang memerlukan tanah/Panitia Pembebasan Tanah merupakan hubungan hukum yang lahir dari perjanjian yang sah. Penggunaan lembaga konsinyasi dalam pelaksanaan pembebasan tanah di Kelurahan Sukaramai II Kotamadya Medan yang menjadi objek dalam penelitian ini merupakan fenomena baru sebagai upayajalan pintos untuk mengatasi kendala dalam pembebasan tanah. Secora yuridis penggunaan lembaga konsinyasi adalah upaya hukum yang dilakukan oleh debitur untuk melakukan pembayaran dalam perjanjian hutang piutang, karena kreditur menolak menerimanya. Tindakan konsinyasi (penitipan) ini dilakukan atas dasar perikatan yang telah dibuat sebelumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan normatif ( doktrinal research) don pendekatan empiris (non doktrinal research) dengan menggunakan studi dokumen, wawancara don kuesioner sebagai alat penelitian. Dari hasil penelitian ini terungkap bahwa pada dasarnya pembebasan tanah tunduk kepada hukum perjanjian denganberlandaskan pada asas musyawarah, asas kesepakatan, asas persamaan hak, asas keseimbangan don asas kepastian hukum, sehingga apabila akan dilakukan tindakan konsinyasi harus sebelumnya didahului adanya hubungan hukum yang melahirkan perikatan. Dalam kenyataannya hakim Pengadilan Negeri Medan menafsirkan bahwa hubungan hukum yang menerbitkan perikatan dapat terjadi atas dasar kepentingan umum, perwujudan program pemerintah dalam membangun rumah untuk rakyat banyak don diberikannya izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 6 Tahun 1980 tentang izin lokasi untuk membangun perumahan don izin membebaskan tanah oleh Perum Perumnas. Dalam pelaksanaan pembebasan tanah di Kelurahan Sukaramai II Kotamadya Medan, yang menjadi faktor penghalang (kendala) adalah disebabkan ganti rugi yang tidak sesuai, tidak ado kepastian tempat (lokasi) penggantian don karena alasan ekonomis. Adanya kendala ini menyebabkan pihak Perum Perumnas melakukan tindakan konsinyasi (menitipkan) uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Medan sekaligus memohon agar konsinyasi itu dinyatakan sah don berharga serta putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbaarbij voorraad). Dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan tersebut. Bahwa terhadap tindakan konsinyasi ini telah menimbulkan duo sikap pada masyarakat yang terkena pembebasan tanah yakni sebagian menerima dan sebagian lagi menolak. Sikap menerima ini disebabkan tidak mungkin lagi untuk bertahan, demi tidak menghambat program pembangunan, tidak mau berurusan dengan pengadilan dan masyarakat tersebut ternyata tidak bertempat tinggal di lokasi (hanya disewakan). Bagi masyarakat yang menolak memberikan alasan karena penyelesaian melalui peradilan formal, tidak ado kesesuaian harga ganti rugi don tidak ado alasan yang sah secara yuridis.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectHukum Perjanjianen_US
dc.subjectKonsinyasien_US
dc.subjectPembebasan Tanahen_US
dc.titleSegi-Segi Hukum Penggunaan Konsinyasi dalam Pembebasan Tanah di Kotamadya Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM923105041
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74101#ILMUHUKUM
dc.description.pages195 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record