Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pelaksanaan Restrukturisasi Perjanjian Kredit Perbankan di Masa Pandemi Covid 19 Ditinjau Menurut Pojk Nomor 17/Pojk.03/2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/ 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
View/ Open
Date
2023Author
Fitri, Melati
Advisor(s)
Sunarmi
Siregar, Mahmul
Metadata
Show full item recordAbstract
Indonesia saat ini sedang menghadapi dampak penyebaran pandemi virus corona yang mengakibatkan semua sektor perekonomian tersendat karena adanya pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona ini. Virus corona yang semakin meluas belakangan ini mengakibatkan sektor usaha milik debitur dan pengusaha mengalami penurunan keuntungan yang sangat drastis yang diakibatkan menurunnya daya beli masyarakat serta permintaan terhadap barang dan jasa. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana peranan dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan restrukturisasi perjanjian kredit perbankan, tanggung jawab perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan restrukturisasi perjanjian kredit, dan hambatan serta solusi hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatasi permasalahan pelaksanaan restrukturisasi perjanjian kredit perbankan di masa pandemi corona virus disease. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan didukung dengan teknik studi lapangan, serta analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Peranan dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan restrukturisasi perjanjian kredit perbankan di masa pandemi corona virus disease terbagi ke dalam empat bagian yaitu berperan sebagai pembuat regulasi, pelaksanaan pengawasan bank, penegakan hukum, dan perlindungan konsumen. Otoritas Jasa Keuangan telah melaksanakan perannya sebagai pembuat regulasi dan juga telah melaksanakan fungsi pengawasan serta fungsi perlindungan konsumen, namun fungsi penegakan hukum belum dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan oleh karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait restrukturisasi perjanjian kredit perbankan di masa pandemi corona virus disease belum memuat sanksi. Tanggung jawab perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan restrukturisasi perjanjian kredit di masa pandemi corona virus disease adalah dengan melaksanakan restrukturisasi kredit dengan sebaik-baiknya dengan memenuhi persyaratan manajemen risiko kredit yang efektif dan melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dan melaporkan hasil pelaksanaannya setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Terdapat berbagai hambatan dalam pelaksanaan restrukturisasi perjanjian kredit perbankan dan adapun solusi hukum yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatasi permasalahan pelaksanaan restrukturisasi perjanjian kredit perbankan yaitu bank membuat kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan (self assessmen), kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), prasyarat pembagian dividen, dan stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank
Collections
- Master Theses [1851]