dc.description.abstract | Dalam rangka pemberhasilan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di
seluruh pelosok negara dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan bangsa,
maka hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah atas dasar keutuhan
Negara kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan
bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan dacrah
serta dilaksanakan bersama-sama dengan azas dekonsentrasi.
Pemekaran wilayah Kecamatan Stabat menjadi dua kecamatan yaitu
Kecamatan Stabat dan Kecamatan Wampu tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 1999. Tujuan pemekaran ini adalah: (a) mempercepat laju
pertumbuhan pembangunan, (b) upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
(c) upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,
(d) mempertinggi daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah,
(e) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan,
Serta (f) terbinanya stabilitas politik dan kesatuan bangsa
Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Stabat dan Kecamatan Wampu.
Masyarakat yang dipilih sebagai responden penelitian adalah representasi dari
masing-masing desa di kedua kecamatan, yaitu 64 orang di Kecamatan Stabat dan
36 orang di Kecamatan Wampu. Tujuan penelitian untuk mengetahui: perubahan
akiivitas basis ekonomi, perubahan pendapatan masyarakat sebelum dan setelah
pemekaran, pengaruh pola pengeluaran untuk konsumsi terhadap tingkat pendapatan
masyarakat. Analisis menggunakan metode Location Quation (LQ), uji perbedaan
rata-rata pada sampel berpasangan (paired t-test).
Hasil analisis LQ diketahui sektor atau lapangan usaha yang berbasis ekonomi
di Kecamatan Stabat adalah sektor industri, listrik, gas air bersih, perdagangan, hotel
dan restauran, kontsruksi, angkutan dan komunikasi, keuangan dan jasa-jasa.
Sementara di Kecamatan Wampu adalah sektor pertanian, industri, listrik, gas dan air
bersih, perdagangan, hotel dan restauran, keuangan dan jasa-jasa.
Terdapat perbedaan tingkat pendapatan masyarakat sebelum dan setelah
pemekaran wilayah melalui uji paired t-test menunjukkan tingkat perbedaan yang
bermakna (t-hitung = 8,675) di Kecamatan Stabat, demikian juga dengan Kecamatan
Wampu (t-hitung = 11,207) lebih besar dari (t-tabel = 1,998).
Terdapat pengaruh pola pengeluaran untuk konsumsi terhadap pendapatan
masyarakat di Kecamatan Stabat (t-hitung=14,101, koefisien=1388 serta R2= 76,2%)
dan di Kecamatan Wampu (t-hitung=7,627, koefisien=1,069 serta R2= 63,1%).
Pengeluaran untuk konsumsi mempengaruhi tingkat pendapatan.
Responden di Kecamatan Stabat maupun Kecamatan Wampu mempunyai
persepsi yang baik dari aspek ckonomi terhadap pemekaran kecamatan, dimana
terjadi peningkatan atau perbaikan dalam pengurusan yang terkait dengan
pemerintahan dengan biaya yang murah, pengembangan dunia usaha dan mata
pencaharian masyarakat, peningkatan hasil produksi dan pendapatan dari usaha yang
dilakukan masyarakat, peningkatan pembangunan sarana dan prasarana
(perhubungan, perckonomian, pendidikan dan keschatan). Demikian juga dengan
persepsi tentang aspek sosial budaya pada kategori, dimana terjadi peningkatan
pengetahuan tentang pemekaran kecamatan, peningkatan atau perubahan positif
terhadap adat istiadat daerah.
Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat kesaamaan sektor atau lapangan
usaha yang berbasih ekonomi di wilayah Kecamatan Stabat sebagai induk maupun
Kecamatan Wampu sebagai hasil pemekaran. Terjadi peningkatan pendapatan
sebelum dan setelah pemekaran wilayah. Pengeluaran untuk konsumsi mempengaruhi
tingkat pendapatan masyarakat. Pemekaran wilayah kecamatan dipersepsikan secara
baik oleh responden dari aspek ekonomi maupun sosial budaya. | en_US |