Dampak Elektromagnetis Bertegangan Tinggi terhadap Masyarakat yang Bermukim di Bawahnya
Abstract
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut maka dibangunlah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup pada dasamya merupakan upaya untuk mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 telah mengamanatkan: 1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukung agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. 2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. 3. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. 4. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah - daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang. 5. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pernbangunan Nasional Tahun 2000-2004 : 349). Namun dalam era tekhnologi dan informasi yang pesat ini, terlebih-lebih pada era pernbangunan fasilitas sistem transmisi tenaga listrik yang meningkat tentunya akan membawa dampak terhadap lingkungan. Pada umumnya tiap kegiatan dalam bidang energi, mulai dari usaha penambangan, pengangkutan, konversi sampai kepada pemanfaatannya, akan mengganggu kelestarian lingkungan hidup.