Dampak Perkembangan Irigasi Perdesaan terhadap Produksi Padi dan Pendapatan Masyarakat di Kabupaten Deli Serdang
View/ Open
Date
1999Author
Siregar, Farida Anggrainy
Advisor(s)
Miraza, Bachtiar Hassan
Syarif, Iskandar
Arifin, Syamsul
Metadata
Show full item recordAbstract
Sumberdaya air merupakan salah satu potensi ekonomi yang tidak hanya mampu
mendukung laju pertumbuhan ekonomi bahkan sekaligus meningkatkan pendapatan
masyarakat. Salah satu pemanfaatan air adalah melalui pembangunan jaringan irigasi yang
ditujukan untuk meningkatkan produksi pangan terutama dalam mempertahankan
swasembada beras.
Dalam hubungan dengan pelaksanaan dan pembangunan irigasi, pemerintah telah
menerbitkan seperangkat peraturan meliputi Undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang
Pengairan, Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air,
Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1982 tentang Irigasi dan Undang-undang No. 23
tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan-ketentuan diatas
merupakan dasar hukum pelaksanaan perbaikan Irigasi Desa, sebagaimana ditetapkan
dalam pasal 2, 25 dan 26 dari Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1982 tentang Irigasi
yang mengatur mengenai wewenang penggunaan air irigasi dan jaringan irigasi serta
tentang pembangunan jaringan irigasi yang ada didalam wilayah daerah, diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.