Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Diversi Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan
View/ Open
Date
2017Author
Karina, Ica
Advisor(s)
Ablisar, Madiasa
Hamdan, M
Marlina, Marlina
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang melakukan pembinaan pada Warga Binaan Pemasyarakatan di luar kewenangan LAPAS. Pada proses peradilan anak, pembimbing kemasyarakatan bertugas untuk membuat suatu laporan hasil penelitian kemasyarakatan (LITMAS). Penelitian kemasyarakatan ini berfungsi untuk mengetahui lebih dalam latar belakang kehidupan sosial anak baik ekonomi, pendidikan, keagamaan dan interaksi sosialnya. Bentuk bimbingan yang diberikan berupa pendidikan agama, pendidikan budi pekerti, bimbingan dan penyuluhan perorangan maupun kelompok, pendidikan formal, kepramukaan, pendidikan keterampilan kerja, psikoterapi, kepustakaan, dan psikiatri terapi. Wujud pembimbingan yang diberikan kepada Klien didasarkan pada masalah dan kebutuhan Klien pada saat sekarang dan masa mendatang yang diselaraskan dengan kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat. Dengan demikian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelak bebas dari hukuman, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan lingkungannya dan dapat hidup secara wajar seperti sediakala. Fungsi Pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas pembimbing kemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan mengetahui pelaksanaan pembimbing kemasyarakatan dalam proses diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemsyarakatan kelas I Medan. Dalam penelitian ini menujukkan bahwa tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam pembuatan penelitian kemasyarakatan dan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum selaku tersangka terdakwa dalam proses peradilan pidana anak, dan untuk tersangka dewasa dalam tindak pidana tertentu serta LITMAS untuk kepentingan perawatan tahanan dan pembinaan narapidana menunjukkan keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan sejak awal proses hukum hingga kembalinya seorang narapidana dan anak didik pemasyarakatan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya pembimbing kemasyarakatan Kelas I Medan mempunyai tugas dan fungsi, antara lain tugas pokok pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas I Medan adalah memberikan bimbingan kemasyarakatan atau pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap klien di luar Lembaga Pemasyarakatan.
Collections
- Master Theses [1851]