Kredit pada Bank Islam tidak Mengenal Bunga menurut UU Nomor 7 Tahun 1992 dan PP Nomor 72 Tahun 1992 pada BPRS Kafalatul Ummah di Kec. Sunggal 1996
View/ Open
Date
1996Author
Erwina, Liza
Advisor(s)
Badrulzaman, Mariam Darus
Syah, Abdullah
Metadata
Show full item recordAbstract
Kalau dilihat pada judul penelitian diatas ada
beberapa hal yang ingin dipaparkan yaitu :
Pertama
Tentang Kredit
Semua orang mengetahui secara umum bahwa kredit artinya meminjam uang pada bank disertai sejumlah bunga pada waktu pengembaliannya. Tetapi menurut UU No.7 Tahun 1992 pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan (Pasal 1 huruf 12).
Jadi pihak-pihak yang terkait dalam pengertian kredit ialah antara peminjam dengan bank bukan pinjam meminjam antara pribadi -pribadi.
Pengertian bank menurut UU No.7 tahun 1992 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 huruf 1).
Collections
- Master Theses [1851]