Show simple item record

dc.contributor.advisorBadrulzaman, Mariam Darus
dc.contributor.advisorSyah, Abdullah
dc.contributor.authorErwina, Liza
dc.date.accessioned2023-07-28T03:07:59Z
dc.date.available2023-07-28T03:07:59Z
dc.date.issued1996
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/86083
dc.description.abstract Kalau dilihat pada judul penelitian diatas ada beberapa hal yang ingin dipaparkan yaitu : Pertama Tentang Kredit Semua orang mengetahui secara umum bahwa kredit artinya meminjam uang pada bank disertai sejumlah bunga pada waktu pengembaliannya. Tetapi menurut UU No.7 Tahun 1992 pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan (Pasal 1 huruf 12). Jadi pihak-pihak yang terkait dalam pengertian kredit ialah antara peminjam dengan bank bukan pinjam meminjam antara pribadi -pribadi. Pengertian bank menurut UU No.7 tahun 1992 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 huruf 1).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectSDGsen_US
dc.titleKredit pada Bank Islam tidak Mengenal Bunga menurut UU Nomor 7 Tahun 1992 dan PP Nomor 72 Tahun 1992 pada BPRS Kafalatul Ummah di Kec. Sunggal 1996en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM933105026
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74101#ILMUHUKUM
dc.description.pages147 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record