dc.description.abstract | PT. ASABRI merupakan BUMN yang menyelenggarakan asuransi wajib bersifat sosial dengan memberikan perlindungan dasar bagi peserta ASABRI serta keluarganya. Namun saat ini penyelenggaraan PT ASABRI belum optimal akibat kesalahan dalam tata kelola dana investasi. Berdasarkan hasil audit dan investigasi BPK, sejak Tahun 2012 PT. ASABRI melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana atau iuran peserta yang digunakan untuk investasi beresiko hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 22,78 Triliun.
Metode penulisan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan metode studi pustaka, serta bahan non hukum melalui wawancara, dengan menggunakan metode analisa data kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan permasalahan PT. ASABRI diakibatkan lemahnya fungsi pengawasan tata kelola perusahaan serta kurangnya pengawasan dari OJK sebagai pengawas bagi seluruh sektor jasa keuangan sesuai Pasal 6 UU OJK. Terdapat ketidakpastian hukum mengenai kewenangan OJK dalam mengawasi PT. ASABRI. Pada satu sisi OJK adalah pengawas seluruh perusahaan jasa keuangan, nama pada sisi lain OJK tidak dapat mengawasi PT. ASABRI karena PP No. 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia tidak mencantumkan OJK sebagai pengawas eksternal PT ASABRI. Setelah permasalahan PT ASABRI terjadi, PP No. 54 Tahun 2020 diundangkan sebagai perubahan dari PP No. 102 Tahun 2015, dimana perubahan peraturan tersebut, mengatur OJK sebagai pengawas eksternal di PT ASABRI. Meskipun demikian, sampai saat ini tindaklanjut dari OJK terkait pengawasan terhadap PT ASABRI belum terealisasi, dikarenakan proses pembentukan regulasi yang masih dalam tahap koordinasi antara sesama pengawas eksternal di PT ASABRI. | en_US |