| dc.description.abstract | Informasi merupakan data-data yang telah diolah sehingga dapat berguna bagi siapa saja yang membutuhkan. Dari beberapa pengetahuan tentang peristiwa tertentu yang telah dikumpulkan atau dari berita dapat juga dikatakan sebagai informasi. Salah satu sumber informasi bisa di dapat dari sebuah arsip. Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pasal 1 ayat 2 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Arsip menyangkut pekerjaan yang berhubungan dengan penyimpanan surat-surat ataupun dokumen-dokumen yang penting. Dalam setiap urusan arsip harus memiliki prosedur dan metode dalam pelaksanaanya sehingga benar-benar mendukung kinerja suatu perusahaan ataupun organisasi. Menurut Musliichah (2017:58) Salah satu kegiatan penting dalam pengelolaan arsip adalah penataan arsip. Penataan arsip merupakan kegiatan mengolah fisik dan informasi arsip menjadi satu kesatuan informasi yang utuh, selanjutnya informasi tersebut dituangkan dalam sebuah daftar arsip. | en_US |