dc.contributor.advisor | Purba, Hasim | |
dc.contributor.advisor | Sembiring, Rosnidar | |
dc.contributor.advisor | Sembiring, Idha Aprilyana | |
dc.contributor.author | Simarmata, Aida N.P | |
dc.date.accessioned | 2018-03-13T03:29:52Z | |
dc.date.available | 2018-03-13T03:29:52Z | |
dc.date.issued | 2017 | |
dc.identifier.uri | http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/906 | |
dc.description.abstract | The traditional inheritance law in Indonesia is much influenced by the kinship applied by the ethnic community, including in determining beneficiary of the part bequeathed. Simalungun Traditional Inheritance Law like other Batak Traditional Inheritance Law in general gives priority to a son as the main beneficiary. It is also applied by Simalungun Traditional Community who lives at Pematang Raya Subdistrict, Simalungun Regency. This has encouraged the conduct of this research.
The research problems are how about the development of a daughter’s inheritance right in Simalungun Traditional Community at Pematang Raya Subdistrict, Simalungun Regency, what factors influence the development of a daughter’s inheritance right in Simalungun Traditional Community at Pematang Raya Subdistrict, Simalungun Regency, and how about the legal consequence of the development of a daughter’s inheritance right in Simalungun Traditional Community at Pematang Raya Subdistrict, Simalungun Regency. This is an empirical juridical legal research with descriptive analysis which describes and explains the kinship structure in Simalungun Traditional Community in relation to the position of a daughter, her position in the traditional inheritance law in Simalungun Traditional Community and the development inheritance distribution in Simalungun Traditional Community at Pematang Raya Subdistrict, Simalungun Regency.
The results show that the inheritance distribution to daughters in Pematang Raya Subdistrict, Simalungun Regency has been developed. The factors that influence this development are parents’ affection, Religion, Education, Economy, and Social factors. Consequently, daughters receive the position as their parents’beneficiaries; however, it does not mean that they can pass along their families’ names to the next generation or to replace sons’ position in the family.
It is recommended that panatua adat (Traditional Leader) and government hold counseling on inheritance distribution to daughters so that Simalungun Traditional community in Pematang Raya Subdistric have knowledge about it and give the chance to every daughter to pursue higher education, to join and to have a vote in the decision making in the tradition without underestimating of replacing the position of sons who pass along family’s name to the next generation. | en_US |
dc.description.abstract | Hukum waris adat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang berlaku bagi masyarakat adat tersebut, termasuk dalam hal menetapkan ahli waris maupun bagian harta warisan yang akan diberikan. Hukum Waris Adat Simalungun sebagaimana Hukum Waris Adat Batak pada umumnya mendahulukan anak laki-laki sebagai ahli waris utama.Demikian yang terjadi pada masyarakat Adat Simalungun yang tinggal di Kecamatan pematang Raya, Kabupaten Simalungun.Untuk itulah dilakukan penelitian.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimana perkembangan hak waris anak perempuan pada masyarakat Adat Simalungun di Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun 2. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi perkembangan hak waris anak perempuan pada masyarakat Adat Simalungun di Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun 3. Bagaimana akibat hukum dari perkembangan kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris pada masyarakat Adat Simalungun di Kecamatan Pematang Raya Kabupaten SimalungunJenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Empiris, yang bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan serta menjelaskan struktur kekerabatan masyarakat Adat Simalungun dalam kaitannya dengan kedudukan anak perempuan, kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat pada masyarakat Adat Simalungun serta perkembagan pembagian harta warisan masyarakat Adat Simalungun di kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa telah terjadi perkembangan dalam pembagian warisan untuk anak perempuan di Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan tersebut adalah karena adanya rasa kasih sayang orang tua, Faktor Agama, Faktor Pendidikan, Faktor Ekonomi, dan Faktor Sosial. Akibat dari perkembangan hukum tersebut anak perempuan mendapatkan kedudukannya sebagai ahli waris dari orang tuanya, walaupun demikian bukan berarti anak perempuan memiliki hak sebagai penerus marga atau mengganti kedudukan anak laki-laki dalam keluarga.
Disarankan kepada setiap penatua adat dan pemerintah daerah untuk melakukan penyuluhan mengenai pembagian warisan terhadap anak perempuan, agar masyarakat Adat Simalungun yang berada di Kecamatan Pematang Raya mengetahuinya, serta memberikan kesempatan kepada setiap anak perempuan untuk dapat sekolah ke tingkat yang lebih tinggi, dan juga memberikan kesempatan kepada perempuan-perempuan Adat Simalugun untuk dapat bergabung serta menunjukkan dirinya dalam hal pengambilan keputusan dalam Adat tanpa merendakan ataupun mengambil alih kedudukan Anak laki-laki sebagai penerus marga nantinya. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | Development | en_US |
dc.subject | A Daughter’s Inheritance Right | en_US |
dc.subject | Simalungun Tradition | en_US |
dc.title | Perkembangan Hukum Waris Adat Simalungun Dalam Pembagian Warisan Terhadap Anak Perempuan ( Studi Di Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM157011120 | en_US |
dc.identifier.submitter | Franz | |
dc.description.type | Tesis Magister | en_US |