“Analisis Yuridis Labelisasi Halal pada Produk Kuliner Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia” (Studi Pada Food Court Kelurahan Tanjung Mulia Medan)
Date
2023Author
Suganda, Muhammad Ericsen
Advisor(s)
Maharany, Utary
Aflah
Metadata
Show full item recordAbstract
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (UUJPH) mendelegasikan bahwa seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal menunjukkan bahwa pelaku usaha seharusnyan tahu bahwa dilarang memperdagangkan barang yang tidak mengikuti syariat Islam dan harus bertanggungjawab atas produk yang diperdagangkan. Akan tetapi pada kenyataannya masih dijumpai adanya produk kuliner yang tidak memiliki sertifikat dan label halal atau bahkan mencantumkan label halal palsu. Dari latar belakang tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Labelisasi Halal Pada Produk Kuliner Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Pada Food Court Kelurahan Tanjung Mulia Medan)
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Oleh karena itu data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka (library reseacrh) dan penelitian lapangan (field reseacrh) dengan metode wawancara. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode analisis data deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan labelisasi halal sebagai bentuk legitimasi kehalalan produk kuliner di Indonesia diatur didalam beberapa peraturan antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penerapan hukum labelisasi halal kuliner pada produk makanan, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia saat ini sudah tepat penerapannya, seperti yang termuat dalam UU No 8 Pasal 1 Butir 1Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen Pasal 30 ayat 2 e Undang-Undang Pangan dan Pasal 97 ayat 3 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Bab VIII Label dan Iklan Sehingga aturan hukumnya sudah cukup memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, hanya saja sosialisasi mengenai pentingnya labelisasi halal pada produk makanan khususnya makanan kuliner masih sangat kurang. Faktor penghambat labelisasi halal pada produk makanan yang dijual oleh para pelaku usaha di daerah Tj. Mulia Medan antara lain, pertama alasan faktor Biaya, biaya yang mahal membuat para pelaku usaha tidak mau melabelisasi halal produk kulinernya. Kedua faktor kurangnya peran MUI dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi. dimana MUI sebagai mitra pemerintah adalah salah satu faktor penentu efektif atau tidaknya aturan yang berlaku di masyarakat.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]