Pertanggungjawaban dan Upaya Pemulihan Pencemaran Laut di Wilayah Laut Timor yang Bersumber dari Meledaknya Kilang Minyak di Montara
View/ Open
Date
2018Author
Damanik, Berliana
Advisor(s)
Arifin, Syamsul
Leviza, Jelly
Metadata
Show full item recordAbstract
Pencemaran laut adalah dimasukksanya baik langsung maupun tidak langsung zat padat, cair atau gas ke laut sehingga kualitas air laut menurun dan menyebabkan lingkungan laut tidak berfungsi dengan baik. Pencemaran laut ini dapat di sebabkan salah satunya oleh tumpahan minyak. Tumpahan minyak baik yang berasal dari kegiatan penambangan lepas pantai, kebocoran, kecelakaan kapal tanker dan lain sebagainya menyebabkan minyak masuk ke dalam laut.Perkembangan pencemaran lingkungan laut yang bersifat regional- internasional seperti pencemaran Laut Timor yang bersumber dari meledaknya kilang minyak Montara milik PTTEP Australia memberikan dampak terhadap negara-negara sekitar laut, khusunya dampak kepada Indonesia. Pencemaran Laut Timor menjadi penyebab berkurangnya daya tangkap ikan dan hasil panen rumput laut. Indonesia sebagai korban dari pencemaran laut tersebut sudah sepantasnya Indonesia mendapatkan pertanggungjawaban ganti rugi dari PTTTE Australia
Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang di kumpulkan melalui teknik studi pustaka..
Pencemaran Laut Timor yang bersumber dari meledaknya kilang minyak Montara adalah objek pencemaran lingkungan laut internasional menurut hukum internasional. PTTEP Australia yang berkedudukan di wilayah yuridiksi Australia. Australia memiliki tanggung jawab atas pencemaran laut tersebut, dan Austalia juga memiliki kewenangan untuk menuntut PTTEP Australia untuk memberikan ganti rugi terhadap negara-negara yang terkena dampak pencemaran minyak Montara. UNCLOS 1982 sebagai konvensi huku laut merupakan amanat dalam penyelesaian permaslahan laut. UNCLOS mengerahkan Australia agar tanggung jawab ganti rugi atas pencemaran laut tersebut.
Collections
- Skripsi Sarjana [2133]