• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Skripsi Sarjana
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Skripsi Sarjana
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertanggungjawaban dan Upaya Pemulihan Pencemaran Laut di Wilayah Laut Timor yang Bersumber dari Meledaknya Kilang Minyak di Montara

    View/Open
    Full text (1.254Mb)
    Date
    2018
    Author
    Damanik, Berliana
    Advisor(s)
    Arifin, Syamsul
    Leviza, Jelly
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pencemaran laut adalah dimasukksanya baik langsung maupun tidak langsung zat padat, cair atau gas ke laut sehingga kualitas air laut menurun dan menyebabkan lingkungan laut tidak berfungsi dengan baik. Pencemaran laut ini dapat di sebabkan salah satunya oleh tumpahan minyak. Tumpahan minyak baik yang berasal dari kegiatan penambangan lepas pantai, kebocoran, kecelakaan kapal tanker dan lain sebagainya menyebabkan minyak masuk ke dalam laut.Perkembangan pencemaran lingkungan laut yang bersifat regional- internasional seperti pencemaran Laut Timor yang bersumber dari meledaknya kilang minyak Montara milik PTTEP Australia memberikan dampak terhadap negara-negara sekitar laut, khusunya dampak kepada Indonesia. Pencemaran Laut Timor menjadi penyebab berkurangnya daya tangkap ikan dan hasil panen rumput laut. Indonesia sebagai korban dari pencemaran laut tersebut sudah sepantasnya Indonesia mendapatkan pertanggungjawaban ganti rugi dari PTTTE Australia Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang di kumpulkan melalui teknik studi pustaka.. Pencemaran Laut Timor yang bersumber dari meledaknya kilang minyak Montara adalah objek pencemaran lingkungan laut internasional menurut hukum internasional. PTTEP Australia yang berkedudukan di wilayah yuridiksi Australia. Australia memiliki tanggung jawab atas pencemaran laut tersebut, dan Austalia juga memiliki kewenangan untuk menuntut PTTEP Australia untuk memberikan ganti rugi terhadap negara-negara yang terkena dampak pencemaran minyak Montara. UNCLOS 1982 sebagai konvensi huku laut merupakan amanat dalam penyelesaian permaslahan laut. UNCLOS mengerahkan Australia agar tanggung jawab ganti rugi atas pencemaran laut tersebut.
    URI
    http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4234
    Collections
    • Skripsi Sarjana [2133]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan | Journal Elektronik Berlangganan | Buku Elektronik Berlangganan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    Login

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan | Journal Elektronik Berlangganan | Buku Elektronik Berlangganan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV